Tim gabungan dari Satpol PP Bea Cukai Kodim 0710 Polres dan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan berhasil menyita 1.900 batang rokok ilegal pada Rabu 12 Desember 2018 .
Kepada Radio Kota Batik Kabid Penegakan Perda Nur Sobah mengatakan sebenarnya ada dua target yang akan dioperasi namun satu toko kelontong yang akan dioperasi masih tutup .
Menurut Nur 1.900 batang rokok ilegal berhasil diamankan di daerah Sampangan Kelurahan Kauman Kecamatan Pekalongan Timur dan hasil dari informasi pedagang sales yang memberikan stok barang tersebut menggunakan sepeda motor .
Sementara itu Kasubsi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Pekalongan Gatut Susatya mengatakan pihaknya tidak akan berhenti untuk menindak peredaran tembakau tanpa cukai hal tersebut berdasarlan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai .
Selain itu juga pihaknya mengapresiasi kepada jajaran Satpol PP yang masih terus menggencarkan operasi rokok ilegal di wilayah Kota Batik.
Gatut menambahkan saat ini pihaknya masih menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual mengkonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal. ( Indra Dwi Purnomo -Dirhamsyah )
Pengunjung Hari ini | : | 1 |
Total Pengunjung | : | 4028 |
Hits Hari ini | : | 2706 |
Pengunjung Online | : | 1 |