Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Pekalongan, mencatat sebanyak 93 persen dari 86 ribu pekerja, mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU, yang disalurkan secara langsung melalui rekening masing-masing pekerja sebagai dampai pendemi Covid-19.
Kepala BP Jamsostek Cabang Pekalongan, Budi Jatmiko mengatakan, jumlah pekerja tersebut telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) No 14,2020, diantaranya aktif menjadi peserta hingga Juni 2020 dan upah di bawah Rp5 juta.
Budi Jatmiko kepada Radio Kota Batik, mengakui jika saat proses pengumpulan data para pekerja tersebut, pihaknya mengalami banyak kendala, seperti nomor rekening bank kurang sati digit, nama pada KTP dan Rekening Bank tidak sesuai, NIK tidak valid dan lainnya.
Namun, pihaknya sudah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan secara kolektif.
Budi Jatmiko menambahkan, pencairan BSU tersebut, bukan kewanangan dari BP Jamsostek, karena pihaknya hanya bertugas mengkolekting rekening data peserta aktif ke Pemerintah Pusat. (Fikri – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4448 |
![]() |
: | 3188 |
![]() |
: | 1 |