Sejumlah nelayan Kota Pekalongan mengeluhkan mengenai banyaknya dokumen izin berlayar kepada Komisi IV DPR RI, dalam acara kunjungan kerja Komisi IV DPR RI di Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP Kota Pekalongan, Rabu 4 November 2020.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia HNSI Kota Pekalongan, Imam Menu Harun menyebutkan selama ini nelayan diharuskan mengurus banyak perizinan di berbagai pintu, yang mana untuk kapal besar perizinan yang harus diurus hampir mencapai 30 dokumen, sehingga sering membuat kapal terlambat berangkat.
Padahal menurutnya, ada beberapa dokumen yang bisa dirampingkan, yang diurus melalui satu pintu baik itu di Kementerian Kelautan dan Perikanan mapun di Kementerian Perhubungan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminuddin mengatakan keluhan nelayan yang harus mengurus izin di beberapa pintu itu, sebenarnya sudah terjawab melalui UU Cipta Kerja, yang merupaka produk inovasi baru dari Presiden Joko Widodo dan DPR RI.
Hasan Aminuddin menambahkan,melalui UU Cipta Kerja akan menyederhanakan semua aturan undang Undang yang mewajibkan nelayan membuat banyak dokumen ke banyak instansi, sehingga pihaknya meminta masyarakat bisa mengapresiasi UU tersebut. (Kharisma – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4486 |
![]() |
: | 193 |
![]() |
: | 1 |