Dalam rangka melestarikan Sarung Batik Pekalongan serta untuk mendapatkan pengakuan masyarakat baik skala nasional maupun internasional, Pemkot Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Dinperinaker setempat bekerja sama dengan Fakultas Hukum UI akan mengajukan legalitas sarung batik ke Kemenkumham.
Hal itu diungkapkan oleh perwakilan Fakultas Hukum UI, Ranggalawe Suryasaladin usai melakukan Finalisasi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis atau IG, di Ruang Kresna Setda Setempat, Rabu 11 November 2020.
Menurut Ranggalawe, pendaftaran IG akan menjadi salah satu perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI, dalam hal ini adalah penggunaan nama produk daerah yang khas yakni Sarung Batik Pekalongan.
Pihaknya menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyelesaikan dokumen deskripsi yang rencananya akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham pada 17 November untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan Saelany Mahfudz mengungkapkan bahwa pengajuan IG tersebut merupakan salah satu upaya Pemkot Pekalongan untuk melindungi para pengrajin sarung batik di Kota Pekalongan, dari oknum yang mengaku-ngaku membuat sarung batik pekalongan.
Wali Kota menegaskan, melalui legalitas itu nantinya produk sarung batik pekalongan dipastikan merupakan sarung batik asli dengan proses pembuatan cap, tulis dan kombinasi batik tulis, dengan memiliki kekhasan corak dan motif.
Harapannya kedepan sarung batik menjadi kebiasaan dan pakaian kedua bagi masyarakat Pekalongan, yang dipakai sehari-hari setelah kebiasaan memakai pakaian baju-baju batik.,
(Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4486 |
![]() |
: | 252 |
![]() |
: | 1 |