Satnarkoba Polres Pekalongan Kota membekuk MRD, A dan ZA warga Podosugih, karena kedapatan memiliki dan menyimpan sabu, usai tertangkap tangan saat sedang pesta sabu, di sebuah rumah kos di Jalan Seruni, Setono Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Irwan Susanto dalam konferensi pers Kamis 12 November 2020 mengatakan penangkapan itu terjadi pada Selasa, 7 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 23.30, atas adanya informasi dari masyarakat dan intelejen kepolisian.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 12 paket kecil plastik berisi sabu seberat 8,15 gram, alat penghisap atau bong, lima buah korek api, dan bungkus rokok kosong.
Kapolres menyebutkan higga saat ini polisi sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah ketiga tersangka juga terlibat sebagai pengedar.
Selanjutnya ketiganya yakni MRD, A dan ZA dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4486 |
![]() |
: | 344 |
![]() |
: | 1 |