Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pekalongan, melalui UPTD Metrologi Legal setempat mulai bulan November 2020 ini, menghentikan kegiatan tera ulang UTTP atau Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang dilaksanakan di Keluirahan.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan Veri Yudianto mengatakan, meski tera ulang yang dilakukan secara terjadwal di Kelurahan dihentikan, tetapi masyarakat umum, pedagang, dan pelaku usaha dapat melakukan tera ulang timbangannya langsung di kantor UPTD Metrologi Legal, yang berada di jalan Progo Kota Pekalongan.
Veri kepada Radio Kota Batik, menjelaskan, penghentian sementara tera ulang UTTP tersebut, karena melihat kondisi kelurahan yang saat ini tengah sibuk melayani penyaliuran Bantuan Sosial bagi masyarakat terdampak covid-19.
Rencananya, menurut Veri, tera ulang timbangan secara terjadwal di kelurahan akan dilaksanakan sekitar bulan Maret 2021.
Selain akan melakukan tera ulang terjadwal di kelurahan, Veri menambahkan, pihaknya juga akan menyasar pelaku usaha seperti jasa laundry, jasa ekspedisi, Kantor Pos, pengusaha, dan Rumah Sakit yang tahun 2020 ini belum melakukan tera ulang UTTPnya karena sejumlah alasan. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4486 |
![]() |
: | 189 |
![]() |
: | 1 |