Setelah sempat melalui diskusi panjang bersama dewan pengupahan , Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz memutuskan UMK 2021 mengalami kenaikan dari tahun 2020 lalu , yakni sebesar Rp 2,139.754 .
Saat dikonfirmasi usai meresmikan Unit Kerja Kantor UKK Imigrasi Pekalongan , Senin 16 November 2020 , Wali Kota mengaku saat ini pihaknya akan mengirimkan usulan UMK 2021 ke Gubernur Jawa Tengah . Menurutnya , dalam memutuskan besaran UMK , Ia berpegangan pada PP 78 tahun 2015 beserta pertumbuhan ekonomi , sehingga nantinya akan ada kenaikan upah pada para pekerja.
Wali Kota mengungkapkan keputusan yang Ia ambil juga senada dengan kabupaten kota lain di Jawa Tengah yang dinilai kompak menaikkan upah para buruh .
Untuk itu pihaknya meminta agar para pengusaha yang tergabung dalam Apindo bisa menyadari dan menerima keputusan itu , mengingat kenaikan upah saat ini juga dalam prosentase yang kecil yakni sekitar 3 persenan saja.
Sebelumnya dalam rapat pertama pada dewan pengupahan Kota Pekalongan ada tiga usulan UMK 2021 , yakni dari SPSI dan SPN sebesar Rp 2.139.754 , PPMI sebesar Rp 2.140.168 ,dan Apindo sebesar Rp 2.072.000 .(Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4486 |
![]() |
: | 406 |
![]() |
: | 1 |