Kementerian Ketenagakerjaan telah memberi lampu hijau bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), untuk kembali bekerja ke luar negeri. Kebijakan strategis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru beserta Pedomannya.
Kasie Penempatan Kerja Dinperinaker Kota Pekalongan , Heryu Purwanto mengatakan, syarat utama yang harus di penuhi PMI jika ingin kembali bekerja di luar negeri, yaitu memiliki visa yang masih berlaku. Visa tersebut , menurutnya sebagai syarat untuk bekerja ke luar negeri, mulai dari registrasi, pelatihan, uji kompetensi, pemeriksaan kesehatan, dan kompetensi lainnya.
Calon PMI ini ,harus terdaftar di Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia , dan PMI yang ditempatkan oleh perusahaan penempatan pekerja migran yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia. Ketentuan ini untuk mencegah potensi terjadinya PMI ilegal yang melanggar regulasi nasional maupun internasional.
Heryu Purwanto menambahkan ,saat ini Dinperinaker sudah siap memberangkatkan calon PMI , yang akan berangkat ke negera tujuan. Namun , sejumlah negara tujuan ,memiliki aturan baru sebagai syarat yang wajib dipenuhi oleh PMI, untuk mencegah penyebaran covid-19. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4486 |
![]() |
: | 393 |
![]() |
: | 1 |