Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang rupiah rusak. Penukaran uang rusak ini mulai dilayani pada Kamis 12 November 2020. Nantinya, penukaran dapat lakukan di kantor pusat dan kantor perwakilan BI seluruh Indonesia.
Debuti Kepala Perwakilan Kantor Perwakilan BI Tegal Dody Nugraha mengatakan, pelayanan penukaran uang rupiah rusak ini dibuka lagi dengan tujuan mamastikan ketersediaan uang layak edar ditengah masyarakat. Terutama ditengah situasi pandemi covid-19.
Kepada Radio Kota Batik, Dody menjelaskan, penukaran uang rusak ini, dilayani setiap hari Kamis pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.30 waktu setempat. Kriteria uang rupiah rusak yang dapat ditukar yaitu, uang rupiah yang ukuran fisiknya berubah dari aslinya antara lain karena terbakar sehingga hilang sebagian kecil, berlubang, sobek dan lainnya.
Menurut Dody, uang rupiah yang termasuk dalam kategori lusuh, seperti berjamur, terkena noda minyak, coretan tinta dan lainnya tidak dapat ditukar, karena bentuk fisiknya tidak berubah dari aslinya.
Dody mengimbau kepada masyarakat untuk memperlakukan uang rupiah dengan baik, tidak boleh diremas, tidak dilipat, tidak disteples dan tidak boleh dicorat-coret. (Adam – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4486 |
![]() |
: | 373 |
![]() |
: | 1 |