Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat uang rupiah dengan baik, agar uang tersebut layak edar di masyarakat. Karena uang layak edar, akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang rupiah.
Debuti Kepala Perwakilan Kantor Perwakilan BI Tegal Dody Nugraha mengatakan, masyarakat dapat menyimpan uang rupiah tersebut dengan baik, seperti dimasukan dalam dompet, tanpa dilipat. Selain itu, tidak dicoret, tidak distaples, tidak diremas dan dijaga agar tidak basah.
Kepada Radio Kota Batik, Dody menjelaskan,jika terjadi kerusakan pada uang rupiah yang dimiliki, karena terbakar, sobek, berlubang atau mengkerut, sehingga uang tersebut berubah fisiknya dari ukuran aslinya, dapat ditukarkan ke BI Tegal.
Dody menambahkan,sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan dan,atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).. (Adam – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4486 |
![]() |
: | 190 |
![]() |
: | 1 |