Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan, selalu mengingatkan pelaku industri yang menghasilkan limbah, agar membuat IPAL sendiri. Hal itu dilakukan agar limbah yang dibuang ke sungai dapat diolah terlebih dahulu.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Pekalongan, Amry Chusniati mengatakan, pihaknya gencar memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pelaku usaha, agar membuat IPAL secara mandiri untuk menjaga lingkungan.
Menurut Amry, para pelaku usaha baik skala besar dan kecil, wajib memiliki IPAL meskipun berkapasitas kecil, sebagai bukti kesadaran cinta terhadap lingkungan.
Dalam melakukan pengawasan, DLH menggelar pemantauan melalui kegiatan susur sungai, sehingga jika diketahui para pelaku usaha yang membuang limbahnya langsung ke sungai, akan diberikan teguan.
Amry Chusniati mengakui, bahwa saat ini di Kota Pekalongan masih perlu ada tambahan IPAL lagi, karena industri penghasil limbah di Kota Batik mencapai ribuan. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4486 |
![]() |
: | 437 |
![]() |
: | 1 |