Badan Amil Zakat Nasional Kota Pekalongan, di tahun 2020 ini akan mentasarufkan zakat untuk merehab 10 unit rumah tidak layak huni atau RTLH.
Dari 10 unit RTLH itu, 2 RTLH diantaranya, merupakan usulan dari kelurahan, di wilayah Kelurahan Setono dan Kuripan,yang kini telah selesai direalisasikan.
Kepada Radio Kota Batik, Ketua Baznas Kota Pekalongan, Imam Suraji mengatakan, sementara itu masih ada 8 RTLH yang harus digarap, yang merupakan kerjasama antara Dinas Perumahan dan Permukiman atau Dinperkim, dalam program kota tanpa kumuh atau kotaku.
Imam Suraji menyebutkan, zakat yang ditasarufkan untuk rehab RTLH di tahun 2020 itu sebesar Rp 100 juta, atau senilai Rp 10 juta per unit rumahnya.
Pihaknya menambahkan, rehab RTLH yang dilakukan oleh Baznas bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk pemberian material bangunan, agar peruntukkannya bisa sesuai sasaran. (Kharisma – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4486 |
![]() |
: | 356 |
![]() |
: | 1 |