Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap jaringan kasus peredaran gelap narkotika, dalam Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja di Jateng, dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, bertempat di halaman Kantor BNN Kabupaten Batang, Kamis (7/11).
Kepala BNNP Jateng, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi (Pol) Agus Rohmat menyebutkan terdapat 3 (tiga) kasus yang diungkap, yakni dua kasus peredaran narkoba golongan 1 jenis sabu seberat 72 gram dan 703 gram terjadi di daerah Kesesi dan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, serta satu kasus lainnya dengan jenis ganja seberat 115 gram di Kabupaten Klaten.
Menurut Agus, kedua tersangka pada jenis sabu ini terancam maksimal hukuman mati. Sedangkan tersangka dengan jenis ganja mendapat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Brigjen. Pol. Agus menambahkan selain mengungkap kasus peredaran narkoba, pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 775 gram senilai Rp 1,162 miliar dengan menggunakan incinerator atau alat pemusnah narkoba.
Adanya pengungkapan kasus tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 2.890 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 1170 |
![]() |
: | 1 |