Badan publik Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memperoleh nilai 99 setelah melewati tahap III, yakni visitasi dan verifikasi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, bertempat di ruang Buketan, Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekalongan, Kamis (7/11). Selanjutnya, badan publik Pemkot Pekalongan akan maju ke tahap uji publik.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhiyanti menjelaskan visitasi dan verifikasi dokumen ini merupakan tahap lanjutan dari pengisian kuesioner secara online yang dilakukan oleh semua badan publik di Provinsi Jawa Tengah, termasuk Kota Pekalongan.
Ia juga mengapresiasi Pemkot Pekalongan yang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebab masih jarang kota/kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang melakukan hal ini. Terlebih di Kota Pekalongan untuk proses transformasi digital dan smart city sudah berjalan baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Pekalongan, Arif Karyadi menambahkan saat ini penilaian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan akumulasi dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penilaiannya meliputi keaktifan dan ketepatan unggah data.
Sedangkan untuk tahapan uji publik akan dilaksanakan sekitar 2 (dua) minggu mendatang. Dalam uji pubilk tersebut beberapa inovasi Pemkot Pekalongan akan disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Pekalongan, Salahudin. Menurut Arif hal ini sebagai bukti bahwa keterbukaan informasi menjadi prioritas bagi semua pimpinan daerah. (Naila - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 1177 |
![]() |
: | 1 |