Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) Mobile kembali akan digunakan dalam proses perekapan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menjelaskan pemanfaatan kembali Sirekap mobile ini sesuai dengan instruksi KPU RI untuk memudahkan pekerjaan petugas, dan menjaga suara pemilih agar tidak dimanipulasi. Aplikasi ini juga sudah pernah dimanfaatkan pada penyelenggaraan Pemilu Februari lalu.
Fajar mengungkapkan berkaca dari pemilu sebelumnya, Sirekap ini masih belum maksimal. Namun, ia menegaskan dari KPU RI telah melakukan evaluasi dan sejumlah perbaikan untuk penyempurnaan aplikasi tersebut. Bahkan, pihaknya juga sudah beberapa kali mengadakan bimtek untuk pengoperasian aplikasi Sirekap kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Fajar menambahkan Sirekap ini sebagai alat bantu untuk memastikan bahwa masyarakat bisa mengakses hasil penghitungan perolehan surat suara di TPS masing-masing sebagai sarana publikasi. (Naila - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 1155 |
![]() |
: | 1 |