Banyak masyarakat Kota Pekalongan, masih menganggap RPSBM sebagai Rumah Sakit Jiwa. Padahal peruntukan dan penanganannya berbeda, walaupun sama-sama terdapat dokter Jiwa.
Kepala RPSBM setempat , Syafrizal Munirmengungkapkan, RPSBM bisa dianggap sebagai rumah, yang merawat secara seadanya dengan dua orang dokter, yaitu dokter spesialis psikotik untuk menangani gangguan psikotik, dan dokter umum untuk menangani masalah kesehatan ringan.
Sementara jika Rumah Sakit Jiwa, memberikan pelayanan dan pengobatan secara intensif, dan mengijinkan pulang saat pasien dinyatakan sembuh.
Kepada Radio Kota Batik, Syafrizal Munir menjelaskan, RPSBM juga bukan tempat untuk merawat pecandu narkotika dan obat-obatan terlarang. Namun yang sudah terlanjur dibawa oleh pihak keluarga, memang tidak bisa ditolak.
Syafrizal Munir menambahkan, jika ada pecandu narkoba, harusnya dibawa ke rumah sakit yang menanganinya, seperti Rumah Sakit Djunaid. Atau bisa dibawa ke BNN Kabuaten Batang, yang memang menangani masalah narkoba. (Amy Priyono W - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4486 |
![]() |
: | 4066 |
![]() |
: | 1 |