
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pekalongan, akan menetapkan masa siaga bencana selama lima bulan mulai dari 20 Oktober 2017 sampai 20 Februari 2018 mendatang.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat, Suseno, kepada Radio Kota Batik menjelaskan, sebelum menetapkan masa siaga bencana itu, berdasarkan informasi mengenai cuaca dari Stasiun Klimatologi Semarang.
Penetapan masa siaga bencana itu, dilakukan menyusul mulai tingginya curah hujan dan untuk mengantisipasi bencana banjir maupun tanah longsor.
Suseno menambahkan, selama masa siaga bencana maupun sebelum dan sesudahnya, BPBD tetap menerapkan rumus dua empat tujuh atau siaga 24 jam dalam setiap pekan.
(Khanief - Dirhamsyah)