Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan Kota, akan menindak jika ada kendaraan pribadi yang menggunakan lampu isyarat warna biru jenis stobo dan rotator.
Hal tersebut di ungkapkan KBO Lantas Polres setempat, Inspektur Satu Eko Yuli, saat menggelar operasi rutin yang digelar di Jalan Hayam Wuruk, pada Senin 23 Oktober 2017.
Menurut Eko Yuli, hal ini di lakukan atas perintah langsung dari Dirlantas Mabes Polri, yang melarang penggunaan strobo pada kendaraan yang tidak pada tempatnya.
Kepada Radio Kota Batik, Eko mengatakan, razia kendaraan rutin ini akan terus di laksanakan setiap harinya baik pagi ataupun sore hari.
Selain itu juga, kegiatan ini untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas dan mempersempit pelaku pencurian kendaraan bermotor. Karena akhir-akhir ini, di Kota Batik marak pencurian kendaraan.
Eko menambahkan, untuk mengatisipasi hal tersebut, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan selalu membawa kelengkapan surat kendaraanya.
( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4486 |
![]() |
: | 4163 |
![]() |
: | 1 |