Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan berhasil menangkap dua orang pelaku penjabretan yang sering meresahkan masyarakat Keduanya di bekuk di wilayah Sragi.
Kedua tersangka adalah Seto Wiharjo umur 18 tahun dan Anwarudin umur 24 tahun Keduanya merupakan warga Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan.
Kepada Radio Kota Batik Kasubag Humas Polres setempat Ajun Komisaris Polisi M Dahyar mengatakan tersangka beraksi sebanyak dua kali di daerah Sragi dan Kajen.
Saat beraksi pelaku menjambret tas seorang ibu rumah tangga di daerah Sragi dan korban masuk rumah sakit lantaran terjatuh dari motor.
Menurut Dahyar, dalam aksi tersebut yang menjadi eksekutor yaitu Anwar sedangkan Seto bertugas sebagai joki.
Dahyar mengungkapkan tersangka Anwar merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman pada 2016 lalu.
Dahyar menambahkan kedua pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara. (Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4486 |
![]() |
: | 4487 |
![]() |
: | 1 |