Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK
Diposting Oleh: Admin RKB
Presiden Joko Widodo saat diwawancara wartawan perihak hasil putusan MK tentang gugatan Pilpres di Kabupaten Mamuju, Sulbar, Selasa (23/4/2024).(KOMPAS.COM/HIMAWAN)
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan mulai menyiapkan transisi pemerintahan baru dari pemerintahan saat ini usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sidang sengketa Pilpres pada Senin (22/4/2024).
Diketahui, MK menolak permohonan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024. Usai putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).
'Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah (memutus), tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya,' kata Jokowi dikutip dari transkrip wawancara cegat pintu (doorstop) dalam laman presidenri.go.id, Selasa (23/4/2024).
Kepala Negara menyampaikan, pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat, begitupun pertimbangan hukum dari putusan MK tersebut.
MK menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. 'Ini yang penting bagi pemerintah, ini,' ucap dia. Lebih lanjut Jokowi mengimbau masyarakat kembali bersatu usai putusan tersebut.
'Dan menurut saya, ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara; saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita,' jelas Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan oleh calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan itu diketuk Majelis Hakim MK dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,' kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang (PSU).
Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/04/23/11002981/jokowi-bakal-siapkan-proses-transisi-pemerintahan-baru-usai-putusan-mk?page=2.