Sebanyak 340 pasangan di Kota Pekalongan melangsungkan pernikahan pada periode Januari - April 2024. Angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai 454 pasangan menikah.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky menyebutkan tren penurunan ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Dari 2.295 pasangan menikah pada tahun 2022 menjadi 2.225 pasangan di tahun berikutnya.
Salah satu penyebabnya menurut Kasiman dikarenakan adanya perubahan batas minimal usia pernikahan dari sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun untuk saat ini. Meski begitu selama tahun 2023 kemarin Pengadilan Agama Kota Pekalongan telah menerbitkan dispensasi nikah untuk 48 pasangan.
Kasiman mengimbau kepada calon pengantin untuk mengikuti pembinaan sebelum menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) agar bisa mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah. (Adam - Ozy)
Pengunjung Hari ini | : | 1 |
Total Pengunjung | : | 4045 |
Hits Hari ini | : | 3609 |
Pengunjung Online | : | 1 |