Ratusan angkutan barang seperti truk maupun mobil pick up terjaring operasi laik jalan yang dilakukan oleh tim gabungan Dinas Perhubungan dan Polres Pekalongan Kota di Jalan Seruni depan kantor Dinhub setempat pada Kamis, 18 Oktober 2018.
Plt Kasi Dalops Dinhub setempat Syaefudin mengatakan dari ratusan angkutan kendaraan yang masuk sekitar 60 persennya ditindak karena melanggar aturan tidak laik jalan.
Menurut Saefudin mereka melanggar karena muatannya melebihi ketentuan hingga alur ban armadanya sudah keliatan sehingga terpaksa harus ditilang.
Namun pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh sopir angkutan barang adalah telat uji kendaraan disebabkan lupa atau memang disengaja sehingga dikenai pasal 288 undang-undang no.22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Syaefudin menjelaskan, pemilik kendaraan memilih tidak mengujikan kendaraannya karena tidak ingin mengeluarkan biaya perbaikan apabila dinyatakan tidak laik jalan.
Syaefudin menambahkan, dengan seringnya operasi laik jalan yang rutin digelar hingga 4 kali dalam satu bulan diharapkan bisa membuat pengemudi k kendaaraan sadar bahwa laik jalan berguna untuk menjaga keselamatan pengemudi serta pengguna jalan yang lainnya. (Kharisma – Dirhamsyah)
Pengunjung Hari ini | : | 1 |
Total Pengunjung | : | 4035 |
Hits Hari ini | : | 3925 |
Pengunjung Online | : | 1 |