Upah Minimum Kabupaten,Kota (UMK) Kabupaten Pekalongan, untuk tahun 2022 hanya mengalami kenaikan 0,78 persen dari tahun sebelumnya, atau hanya 10 ribu 491 rupiah. Dari 2 juta 84 ribu 155 rupiah pada 2021, menjadi 2 juta 94 ribu 646 rupiah pada tahun ini.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pekalongan, Ali Sholeh, kepada Radio Kota Batik, mengaku kecewa dengan penentuan besaran UMK 2022. Sebab, baru tahun ini naiknya hanya 10 ribu an saja. Sementara dari 2020 ke 2021 cukup signifikan, yaitu 66 ribu rupiah.
Pihaknya menyampaikan, dalam peraturan baru yang tertuang dalam PP nomor 36 tahun 2021, SPN tidak memiliki wewenang untuk menghitung UMK, hanya diperlihatkan hasil laporannya saja.
Ali Sholeh menambahkan, meksipun besaran UMK yang diterima masih kecil, harapannya struktur skala upah bisa diterapkan di semua perusahaan yang ada di Kabupaten Pekalongan. (Ozy - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4327 |
![]() |
: | 689 |
![]() |
: | 1 |