Sejarah Radio Kota Batik
Sejarah Berdiri dan Perkembangan
Pada tahun 1975, Radio Kota Batik berdiri di jalur AM dengan program hiburan dan informasi khususnya pembangunan daerah atau yang dahulu kita kenal sebagai Radio Siaran Pemerintah Daerah. Pada tahun 2003, Radio Kota Batik hijrah ke jalur FM dengan gelombang frekuensi 91,2. Pada tahun 2004, Radio Kota Batik memperoleh ijin frekuensi dari Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Propinsi Jawa Tengah No. 482.2 / 1544 / 2004.
Dalam perjalanannya, Radio Kota Batik mengubah segment sesuai dengan selera pasar. Hingga pada tahun 2004, dengan program umum yang lebih banyak ke segment hiburan dengan icon “ BANDAR DANGDUT & BOLLYWOOD”. Ketika tahun 2008, Radio Kota Batik merubah segmentnya dan memperbanyak programnya ke segment berita,pada tahun ini pula Radio Kota Batik yang semula dikelola oleh manajemen swasta kini dikembalikan ke dalam pengelolaan Pemerintah Kota Pekalongan, dimana yang semula di bawah naungan Bagian Humas dan Protokol, mulai 2015 dikelola oleh Dinas Komunikasi Dan Informatika. Bukan hanya dari segi manajerial yang berbeda, sumber pembiayaan operasionalnya pun berbeda. Radio Kota Batik dengan manajemen sebelumnya mengandalkan pendapatan iklan sebagai sumber utama biaya operasional, seperti biaya gaji dan upah, biaya telepon, biaya listrik, dan lain-lain.
Namun ketika pengelolaan Radio Kota Batik diambil alih oleh Pemerintah Kota Pekalongan, sumber pembiayaan beserta alat kelengkapannya berasal dari APBD.
Radio Kota Batik diperbolehkan untuk mendapatkan sumber penerimaan kas yang berasal dari iuran penyiaran, siaran iklan, dan usaha lain yang sah dan tidak mengikat. Sumber penerimaan kas tersebut disetorkan ke kas daerah sebagai salah satu target pendapatan daerah.
Upaya perubahan status Radio Kota Batik dari Radio menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio adalah salah satu pengembangan potensi penyelenggaraan jasa penyiaran untuk menyampaikan informasi hasil pembangunan di Kota Pekalongan dan juga berfungsi sebagai alat pendidikan, pelestari budaya lokal dan alat hiburan bagi masyarakat.