Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kota Pekalongan mengimbau masyarakat tidak perlu bingung atau khawatir, jika memiliki kartu tanda penduduk atau KTP elektronik yang terdapat keterangan masa berlakunya hanya lima tahun saja.
Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Kustiati Sri Mulyani mengungkapkan, sesuai dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, saat ini KTP Elektronik diberlakukan seumur hidup.
Kepada Radio Kota Batik, Kustiati Sri Mulyani menjelaskan, E-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang undang nomor 24 tahun 2013, ditetapkan berlaku seumur hidup.
Menurut Kustiati, KTP elektronik yang diterbitkan sejak pertama berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang, walaupun masa berlakunya telah habis. Sudah secara otomatis berlaku seumur hidup.
Kustiati Sri Mulyani menambahkan, karena sudah secara otomatis berlaku seumur hidup, bagi warga yang baru membuat KTP Elektronik, maka langsung tercetak seumur hidup. Kecuali jika ada perubahan data pindah alamat atau ganti status harus dibuat ulang.
(Tri – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 5631 |
![]() |
: | 1 |