Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menggelar Public Hearing guna mendapatkan masukan dari para pemangku kebijakan. Kegiatan yang mengundang berbagai pihak mulai dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, para pemilik usaha, dan kalangan akademisi ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD setempat, Jumat (19/4).
Ketua Pansus II DPRD Kota Pekalongan, Ismet Inonu menyampaikan Raperda ini disusun sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Ismet menjelaskan Perda ini nantinya juga untuk memudahkan OPD teknis yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dalam menjalankan pelayanan perizinan di Kota Pekalongan.
Ismet juga menuturkan sebelumnya sudah ada peraturan tentang perizinan dan investasi daerah. Namun peraturan yang baru ini nantinya akan mencakup hal-hal yang belum ada landasan hukumnya. (Anto - Ozy)
Pengunjung Hari ini | : | 1 |
Total Pengunjung | : | 4043 |
Hits Hari ini | : | 969 |
Pengunjung Online | : | 1 |