Dari hasil sidak , Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah , terhadap minyak goreng merek “MinyaKita” di pasar Grogolan , menunjukan isi kemasan masih sesuai , peraturan tentang pengujian barang dalam kemasan .
Kepala Bidang Perdagangan Fitria Yuliani Kartika menjelaskan , sesuai peraturan tentang pengujian barang dalam kemasan tertutup , batas toleransi yang diperbolehkan adalah 15 ml , sehingga hasil pengujian dinilai masih dalam batas toleransi .
Fitria Yuliani kepada Radio Kota Batik menjelaskan , dalam sidak tersebut , petugas mengambil tiga sampel minyak goreng dari tiga produsen berbeda .
Menurut Bambang , dari hasil uji sampel dari produsen Gresik dan Tegal dengan kemasan 1 liter menunjukkan hasil 990 ml . Sementara sampel dari produsen Semarang sudah mantab dengan standar , yakni 1000 ml atau 1 liter .
Fitria menambahkan , jika masyarakat menemukan “MinyaKita” , yang jauh tidak sesuai ukuran , dapat melaporkan ke Dindagkop UKM . Dan jika ditemukan isi kemasan yang tidak sesuai , maka produsen wajib menarik produknya
Masyarakat dihimbau untuk teliti sebelum membeli , dengan memeriksa warna dan kualitas minyak goreng , yang seharusnya berwarna kuning dan jernih ., (Naila _ Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4436 |
![]() |
: | 11208 |
![]() |
: | 1 |