Sejumlah anggota Komisi B DPRD Kota Pekalongan melakukan sidak terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL di Jenggot dan Kauman yang di kelola Badan Lingkungan Hidup setempat.
Dalam sidak DPRD menemukan bahwa instalasi pengola air limbah di kelurahan Jenggot, kapasitas IPAL dinilai masih kurang sehingga masih ada beberapa industri batik yang limbahnya belum tertampung.
Koordinator Komisi B Abdul Rozak mengungkapkan, pemkot diminta lebih serius dalam mengolah air limbah karena memang limbah sangat berbahaya lingkungan dan penilaian adipura.
Menurut Abdul Rozak, IPAL bukan permasalahan ringan sehingga petugas yang menangani IPAL perlu di tingkatkan kesejahteraanya dan diperhatikan sisi kesehatannya.
Abdul rozal menambahkan, untuk IPAL Kauman akan ada rehab tahun ini sedangkan untuk IPAL di Jenggot perlu ditambah kapasitasnya dan pihak DPRD akan mendukung masalah pengangarannya.
(Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4396 |
![]() |
: | 3647 |
![]() |
: | 1 |