KPU Kota Pekalongan mengingatkan kepada partai politik atau parpol peserta pemilu 2019 agar bisa menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK sebelum Bulan Mei.
Hal itu dikatakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Kota Pekalongan Saiful Amri dalam Rapat Koordinasi Persiapan LPPDK Kamis, 28 Maret 2019 di Aula KPU setempat.
Kepada Radio Kota Batik Saiful Amri mengatakan, pembukuan yang dilaporkan dalam LPPDK adalah sampai masa kampanye berakhir yaitu sampai 13 April 2019. . Sedangkan penyerahan LPPDK dimulai pada 26 April 2019 dan batas akhirnya adalah pada 1 Mei 2019.
Saiful Amri mengungkapkan KPU terus mendorong agar parpol bisa menyerahkan LPPDK sebab menurutnya parpol yang tidak menyerahkan LPPDK hingga batas akhir yakni 1 Mei 2019 beresiko terhadap pembatalan terhadap calon legislatif.
Saiful Amri menambahkan setelah LPPDK diserahkan maka pada 2 Mei 2019 KPU akan mengirimkannya ke Kantor Akuntan Publik atau KAP yang telah di tunjuk provinsi untuk melakukan audit terhadap ketaatan dan kevalidan dana kampanye. (Kharisma – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 1407 |
![]() |
: | 1 |