Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja atau Dinperinaker Kota Pekalongan terus mendorong pengembangan para pelaku Industri Kecil dan Menengah atau IKM dengan memfasilitasi para pelaku IKM dalam memperoleh sertifikat produksi pangan izin Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT dan halal secara gratis.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan melalui Kepala Seksi Industri Aneka Usaha dan Jasa Dinperinaker Muhammad Wahyu usai menghadiri kegiatan fasilitasi sertifikasi produk dan proses produksi di Ruang Jatayu Setda Kota Pekalongan pada Jumat 29 Maret.
Wahyu menjelaskan para pelaku IKM yang difasilitasi ini adalah mereka yang bergerak di bidang industri makanan dan minuman seperti aneka keripik kerupuk kue kering dan basah frozen food yogurt dan sebagainya.
Menurutnya Sertifikat PIRT dan halal ini merupakan salah satu bukti pengesahan yang menunjukkan bahwa produk yang mereka hasilkan berkualitas dan aman dikonsumsi terutama bagi konsumen muslim Sertifikat tersebut berlaku hingga dua tahun.
Wahyu mengatakan selain untuk memberikan jaminan kepada konsumen hal ini juga dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan oleh para pelaku UKM.
Wahyu menambahkan di tahun 2019 pihaknya akan memfasilitasi 30 IKM untuk mendapatkan sertifikat PIRT dan 4 diantaranya berhak diajukan untuk mendapatkan sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-Obatan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Jawa Tengah. (Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4457 |
![]() |
: | 7086 |
![]() |
: | 1 |