Warga Krapyak berinisial YP ditangkap oleh Polres Pekalongan Kota saat hendak membeli sabu pada salah seorang temannya di wilayah Sampangan.
Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Sandi Sitepu kepada Radio Kota Batik mengatakan penangkapan bermula saat ada informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi atau pesta sabu yang kemudian diselidiki oleh petugas.
Menurut Kapolres dari penangkapan tiga paket sabu seberat 1 gram dengan harga 200 ribu dan 300 ribu berhasil diamankan dari tangan tersangka .
Kapolres menambahkan atas perbuatan tersebut YP yang sehari-hari berprofesi sebagai kontraktor pembuatan plafon rumah akan dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan hukuman minmal 4 tahun dan maksimal 8 tahun penjara . (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4457 |
![]() |
: | 6730 |
![]() |
: | 1 |