Sebanyak 63 ribu 269 wajib pajak dari Kota Kabupaten Pekalongan, Batang dan sekitarnya telah melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahunannya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan, Taufik Wijayanto menanggapi jumlah wajib pajak yang melakukan pelaporan di tahun 2019.
Kepada Radio Kota Batik Taufik Wijayanto mengatakan jumlah tersebut terdiri dari sebanyak 1700an Wajib Pajak Badan kemudian Wajib Badan Orang Pribadi Usahawan mencapai 5100 dan 56 ribu 300an Wajib Pajak Karyawan.
Secara keseluruhan jumlah tersebut baru mencapai 59 persen padahal target yang ditetapkan mencapai 73 persen dari sasaran sebanyak 107 ribuan wajib pajak.
Untuk bisa mengingatkan kepada wajib pajak agar bisa melaporkan SPT Tahunannya pihaknya akan melakukan upaya tagihan pajak serta sanksi denda yang harus dibayarkan. (Tri Handayani - Regina)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4918 |
Hits Hari ini |
: | 4214 |
Pengunjung Online |
: | 1 |