Dalam rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan atau DPTHP Ketiga yang digelar di Aula KPU Kota Pekalongan Selasa 2 April 2019 sebanyak 1012 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Pemilih yang di TMS tersebut tersebar di 344 TPS dan kebanyakan disebabkan telah meninggal dunia pemilih ganda dan pindah domisili.
Kepada Radio Kota Batik Ketua KPU Kota Pekalongan Rahmi Rosyada Thoha mengatakan data pemilih TMS tersebut tidak akan mengurangi jumlah DPT sebab pemilih TMS baik yang data ganda atau meninggal hanya akan ditandai dengan coret dan angka 51 sehingga form C6 nya tidak diberikan.
Dalam rapat pleno DPTHP ketiga tersebut ada sebanyak 126 pemilih yang memperbaiki data tersebar di83 TPS .
Rahmi menambahkan total jumlah DPT pada perbaikan ketiga ini tidak ada perubahan dari sebelumnya yakni sebanyak 225.859 pemilih .Kharisma - Regina)