Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan memperpanjang pelayanan pengurusan formulir A5 atau pindah memilih hingga H-7 pencoblosan atau 10 April mendatang.
Namun menurut Divisi Partisipasi Pemilih dan SDM KPU setempat, Fajar Randi Yogananda mengatakan, dalam aturan baru tersebut hanya untuk 4 keadaan tertentu saja yaitu sakit, korban bencana alam, narapidana atau tahanan dan bertugas saat pemungutan suara.
Fajar Randi Yogananda menambahkan sebelumnya pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih didaftarkan sebelum 17 Maret lalu dengan 9 kriteria tertentu. Kemudian ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan aturan baru nomor 20 tahun 2019 itu dimana waktunya diperpanjang hingga H-7 pencoblosan. (Ella - Regina)