NR seorang tukang parkir di Pasar Grosir Setono diringkus jajaran Polsek Pekalongan Timur Resor Pekalongan Kota karena kedapatan mengedarkan pil dextro.
Kapolres Pekalongan Kota melalui Kapolsek Pekalongan Timur Kompol Djunaedi dalam jumpa pers Jumat 5 April 2019 mengatakan pada Kamis kemarin sekitar pukul 5 sore pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di area sekitar Pasar Grosir Setono .
Berdasarakan informasi tersebut jajaran Polsek Timur menindaklanjuti dan berhasil meringkus NS yang sedang bertransaksi narkoba .
Dari hasil penangkapan didapat barang bukti berupa 3 paket berisi 47 butir dextro dan 5 paket dalam bungkus rokok berisi 70 butir dextro .
Kompol Djunaedi mengungkapkan NR yang merupakan penjual pil dextro dijerat Pasal 196 Juncto 197 Undang Undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda maksimal 1,5 milyar rupiah. (Kharisma - Regina)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4806 |
Hits Hari ini |
: | 4065 |
Pengunjung Online |
: | 1 |