Kota Pekalongan-Sebagai upaya mengantisipasi permasalahan calon TKI, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja atau Dinperinaker mengadakan Sosialisasi Penempatan Pekerja Imigran Indonesia kepada para lurah se-Kota Pekalongan pada Kamis 4 Maret.
Kepala Seksi Penempatan Kerja Dinperinaker setempat Heryu Purwanto mengatakan sosialisasi ini difokuskan ke Kelurahan sebagai ujung tonggak dalam verifikasi data calon pekerja yang hendak bekerja ke luar negeri.
Heryu menjelaskan setelah para lurah diberikan sosialisasi diharapkan mereka dapat menginformasikan kepada warganya dan disusul pihak Disperinaker akan membuat surat edaran ke kelurahan masing-masing berisikan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia atau PJTKI yang telah berijin untuk merekrut di Kota Pekalongan tentang data kebutuhan dan syarat calon tenaga formal seperti perawat pekerja kontruksipabrik dan informal misalnya rumah tangga.
Sementara itu, Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program pada Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau BP3TKI Semarang Westi Yudho mengatakan BP3TKI sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang bertugas memberikan kemudahan pelayanan dalam proses penempatan dan penyiapan seluruh dokumen penempatan TKI menegaskan BP3TKI akan memberikan perlindungan untuk pekerja (legal) mulai pra hingga sesudah kepulangan TKI ke tanah air.
Westi Yudho menambahkan persyaratan menjadi Pekerja Migran Indonesia Yudho harus berusia minimal 18 tahun-39 tahun memiliki kompetensi sehat jasmani dan rohani terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan yakni KTP, KK, SKCK, dan Medical Check Up.(Tim Komunikasi Publik)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4921 |
Hits Hari ini |
: | 606 |
Pengunjung Online |
: | 1 |