Wartono seorang buruh, warga Curug Tirto Kabupaten Pekalongan diringkus oleh Jajaran Polres Pekalongan Kota karena kedapatan menjadi pengedar narkoba.
Kepada Radio Kota Batik, Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Sandi Sitepu, mengatakan sebelumnya berdasarkan informasi masyarakat polisi berhasil menangkap seseorang yang telah membeli narkoba di Jalan Raya Curug Tirto pada Sabtu 6 April 2019 sekitar pukul 8 malam.
Dari tindaklanjut penangkapan tadi akhirnya polisi meringkus Wartono yang diduga telah mengedarkan barang haram tersebut dan polisi berhasil menyita barang bukti berupa 600an butir narkoba jenis hexymer, DMP dan Yarindo.
Atas perbuatannya tersebut, Wartono dijerat pasal 196 juncto 197 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 milyar rupiah. (Kharisma - Regina)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4806 |
Hits Hari ini |
: | 4056 |
Pengunjung Online |
: | 1 |