IT seorang buruh konveksi warga Bojong Kabupaten Pekalongan diringkus jajaran Polres Pekalongan Kota lantaran kedapatan membawa shabu seberat 2 gram yang disimpan dalam bungkus minuman teh botol.
Kepada Radio Kota Batik Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Sandi Sitepu mengatakan tersangka berhasil diamankan disekitarJalan Achmad Dahlan pada 9 April 2019 sekitar pukul 8 malam ketika sedang hendak bertransaksi narkoba.
Kapolres mengungkapkan sesuai pengakuan maka dugaan sementara IT merupakan pemakai dan mengenal jaringan-jaringa pengedar narkoba namun tidak tergabung ke dalam jaringan tersebut.
Kapolres menyebutkan tersangka IT juga merupakan revisidis yang sebelumny pernah dipenjara selama 4 tahun dalam kasus pemakaian ganja.
Sementara itu IT mengaku bahwa dirinya bukan pengedar namun saat itu hanya diminta temannya untuk menukar shabu yang dia bawa untuk kemudian Ia konsumsi sendiri.
Hingga saat ini Polres Pekalongan Kota masih mendalami kasus tersebut Sementara IT akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal 5 tahun penjara. (Kharisma - Regina)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4831 |
Hits Hari ini |
: | 4711 |
Pengunjung Online |
: | 1 |