Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz akan membebaskan pembayaran Pajak Bumi Bangunan atau PBB di wilayah kelurahan Bandengan Hal itu terungkap saat Wali Kota menyerahkan SPPT PBB kepada para lurah beberapa waktu lalu.
Dari data yang dicatat oleh Badan Keuangan Daerah atau BKD setempat daerah yang paling kecil perolehan PBB nya adalah di Bandengan.
Menurut Wali Kota banyak wajib pajak yang tidak membayar pajak karena wilayah tersebut terendam rob.
Sehingga daripada tingkat kepatuhan membayar pajak rendah dan bisa menyebabkan buruknya laporan administrasi Wali Kota meminta lebih baik warga mengajukan ke Pemkot untuk diputuskan mengenai pembebasan PBB.
Sementara itu Kepala BKD Kota Pekalongan Suciono mengatakan beberapa objek pajak di Bandengan memang tergenang rob sehingga tidak produktif lagi.
Sehingga dengan kebijakan Wali Kota tentabg pembebasan PBB tersebut masyarakat bisa mengajukannya lewat lurah setempat untuk kemudian bisa diputuskan apakah memang layak dibebaskan atau tidak.
Suciono menambahkan berdasarkan target PBB 2019 kelurahan dengan penetapan target tertinggi adalah di Kauman sebesar 1,9 milyar rupiah.
Sedangkan penetapan terendah adalah di Kelurahab Bandengan dengan target sebesar 134 juta rupiah. (Kharisma - Regina)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4803 |
Hits Hari ini |
: | 1205 |
Pengunjung Online |
: | 1 |