Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Pekalongan akan melakukan patroli money politik sepanjang masa tenang Pemilu 2019 14 hingga 16 April besok.
Kepada Radio Kota Batik Ketua Bawaslu setempat Sugiharto mengatakan Bawaslu Kota bersama kepolisian Gakkumdu dan pemerintah daerah akan keliling setiap malam untuk melakukan pengawasan dan edukasi money politik di seluruh titik .
Menurutnya patroli juga akan dilakukan oleh para Panwascam sedangkan para pengawas TPS juga akan mulai gencar melakukan sosialisasi di masing-masing TPS untuk mencegah terjadinya money politik.
Sugiharto mengungkapkan apabila setelah dilakukan edukasi secaraaksimal namun masih ditemukan pelanggar maka Bawaslu tidak segan-segan menindak pelanggar dalam hal ini adalah pemberi money politik .
Sugiharto menyebutkan sesuai Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 siapa saja setiap orang yang kedapatan melakukan money politik akan terancam pidana selama 3 tahun dan denda sebesar 36 juta rupiah. (Kharisma - Regina)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4952 |
Hits Hari ini |
: | 2607 |
Pengunjung Online |
: | 1 |