Rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilu Serentak 2019 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan PPK dimulai serentak pada Sabtu 20 April lalu.
Disampaikan oleh Ketua PPK Kecamatan Pekalongan Utara Agus Riyanto, dalam dua hari pihaknya bisa menuntaskan rekapitulasi suara di 48 TPS yakni 17 TPS di Kelurahan Bandengan, 3 TPS di Kelurahan Kandang Panjang kemudian 21 TPS di Degayu dan 8 TPS di Padukuhan Kraton.
Kepada Radio Kota Batik Agus Riyanto mengungkapkan, pada awalnya pihaknya menargetkan dalam satu hari bisa menyelesaikan rata-rata sebanyak 18 TPS, namun dalam pelaksanaannya dalam satu hari hanya sebanyak 10 TPS saja.
Hal itu terjadi karena waktu rekapitulasi jika lancar mencapai maksimal namun jika ada konfirmasi perbedaan penjumlahan atau berita acara maka waktunya bisa mencapai 1 sampai 1 jam setengah hingga target tidak tercapai.
Sesuai dengan peraturan yang ada, Panitia Pemilihan Kecamatan PPK yang memiliki jumlah TPS lebih dari 200 harus menyelesaikan rekapitulasi dalam waktu 10 hari atau sejak 20 April hingga maksimal pada 30 April mendatang meski harapannya pada 26 April bisa diselesaikan seluruhnya. (Tri Handayani - Regina)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4802 |
Hits Hari ini |
: | 3511 |
Pengunjung Online |
: | 1 |