Hingga akhir bulan Maret 2019 lalu, Data dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kota Pekalongan menyebutkan, masih ada sebanyak 1,87 persen warga wajib E-KTP yang ada di wilayah setempat belum melakukan perekaman data.
Kepala Dindukcapil setempat Kustiaty Sri Mulyani, kepada Radio Kota Batik mengungkapkan, dari 311.455 jiwa penduduk Kota Batik ada sebanyak 227.193 jiwa wajib E-KTP.
Namun hingga akhir Maret 2019 lalu, ada sebanyak 4.253 jiwa yang belum melakukan perekaman atau sebanyak 1,87 persen, meski beragam upaya sudah dilakukan dengan membuka pelayanan di hari Sabtu, bahkan dalam 3 minggu terakhir sebelum kegiatan Pemilu 2019 pihaknya membuka layanan di kantor Dindukcapil setiap hari Minggu.
Hal itu dilakukan agar masyarakat yang wajib E-KTP bisa menyalurkan hak pilihnya.
Kustiati Sri Mulyani menambahkan, untuk saat ini pelayanan administrasi kependudukan di Dindukcapil sudah kembali normal termasuk pelayanan di hari Sabtu yang sudah dilaksanakan sejak 4 tahun terakhir. (Tri Handayani - Regina)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4802 |
Hits Hari ini |
: | 4905 |
Pengunjung Online |
: | 1 |