Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dindukcapil Kota Pekalongan telah mulai memberlakukan Tanda Tangan Elektronik atau TTE pada dokumen Kartu Keluarga sejak 1 Maret 2019 lalu.
Hingga saat ini disampaikan oleh Kepala Dindukcapil setempat Kustiati Sri Mulyani sudah ada sebanyak seribuan lebih Kartu Keluarga atau KK yang diterbitkan dengan menggunakan TTE.
Kustiati Sri Mulyani kepada Radio Kota Batik mengungkapkan seribuan KK tersebut baik permohonan baru maupun permohonan dengan perubahan element data kependudukannya .
Namun demikian untuk KK lama yang menggunakan tandatangan manual masih tetap berlaku selama tidak ada perubahan element datanya.
Pemberlakukan TTE tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2019, tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring dan surat direktur jenderal administrasi kependudukan departemen dalam negeri tanggal 4 Februari 2019 tentang penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada dokumen kependudukan. (Tri Handayani – Regina)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4806 |
Hits Hari ini |
: | 1649 |
Pengunjung Online |
: | 1 |