Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Pekalongan memastikan kasus politik uang yang menjadi temuan pada Pemilu 2019 kemarian diproses.
Kepada Radio Kota Batik Ketua Bawaslu setempat Sugiharto menjelaskan setelah dilakukan operasi tangkap tangan atau OTT dari kepolisian pada 17 April kemarin kasus tersebut diserahkan ke Bawaslu dan di lakukan registrasi serta pembahasan pertama dengan melibatkan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari pihak Kepolisian Bawaslu dan Kejaksaan, pada 18 April 2019.
Menurut Sugiharto dari hasil pembahasan pertama kasus OTT di Kramatsari dinilai memenuhi unsur formil dan materil sehingga dilakukan pleno dan ditindaklanjuti dengan mengundang para saksi maupun pelapor untuk dimintai keterangan yang berlangsung pada hari ini Selasa 23 April 2019 di kantor setempat.
Sugiharto menyebutkan pemrosesan kasus OTT di Bawaslu tersebut akan berlangsung selama 14 hari tehitung sejak kasus OTT di register.
Sugiharto menilai apabila hasil dari keterangan para saksi dan pelapor kasus tersebut memenuhi unsur pidana maka selanjutnya akan diserahkan ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4426 |
![]() |
: | 2510 |
![]() |
: | 1 |