Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan berhasil membekuk seorang pengedar sabu-sabu pada Kamis 26 Mei 2016 sekitar pukul 19.30 malam.
Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan, Ajun Komisaris Polisi Aries Tri Harjatno mengungkapkan, petugas mengamankan Wahuri 20 tahun warga desa Karanggeneng Kecamatan Kandang Serang kabupaten Pekalongan yang diduga akan mengedarkan barang terlarang.
Menurut Aries, ada informasi dari masyarakat akan adanya rencanan transaksi narkoba di sekitar pusat penjualan batik di Wiradesa Kabupaten Pekalongan.
Beberapa petugas yang sudah berada di lokasi sempat melihat seorang lelaki dengan perilaku mencurigakan di halaman parkir hotel Bata Merah Wiradesa. Ketika didekati lelaki tersebut malah melarikan diri sehingga kemudian dilakukan penangkapan.
Aries menjelaskan, dari hasil pemeriksaan petugas pada lelaki tersebut ditemukan satu bubuk Kristal warna putih yang terbungkus plastik klip transparan berada di dalam bekas bungkus rokok pelaku.
Petugas kemudian membawa Wahuri ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan dan tersanka kemudian dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4396 |
![]() |
: | 2897 |
![]() |
: | 1 |