Bermodus menolong pengendara sepeda motor yang sedang mogok, Kakak Beradik inisial MW dan DP merampas 1 unit sepeda motor milik seorang pelajar di pertigaan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan.
Dalam jumpa pers bersama media, Senin 29 April 2019 di Dafam Hotel, Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Fery Sandi Sitepu mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban kehabisan bensin pada Jumat 5 April 2019 sekitar pukul 2 dinihari.
Kemudian tersangka kakak beradik mendatangi korban untuk membantu mendorong motor yang mogok namun korban malah diarahkan ke tempat yang gelap, Kemudian tersangka merampas handphone milik korban sebelum akhirnya kabur.
Menurut Kapolres, usai berhasil mencuri handphone, kedua tersangka MW dan DP kembali menghampiri korban untuk mengambil sepeda motor korban, sehingga terjadi perkelahian yang menyebabkan korban tak sadarkan diri.
Kapolres mengungkapkan tindakan yang dilakukan kakak beradik tersebut masuk dalam tindakan pencurian dengan kekerasan dan akan dikenai pasal 365 dengan ancaman pidana paling lama 9 hingga 12 tahun penjara. (Kharisma - Regina)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4802 |
Hits Hari ini |
: | 3522 |
Pengunjung Online |
: | 1 |