Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz memperingatkan para pedagang yang berjualan di pasar, agar tidak menjual kios yang telah dimiliki atau akan dicabut kepemilikannya.
Hal itu dikatakannya usai meresmikan pembangunan kembali Pasar Kraton, Selasa 30 April 2019.
Wali Kota saya mengatakan Pemkot tidak mengizinkan adanya kios atau los yang dijual lagi atau nanti berubah nama kepemilikannya sebab hal tersebut tidak benar dan melanggar aturan.
Wali Kota juga secara langsung memerintahkan dinas terkait yaitu Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM agar segera membuat aturan yang bisa mencabut kepemilikan kios apabila pedagang kedapatan melakukan penjualan kios atau los.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM setempat Zainul Hakim menjelaskan sesuai Peraturan Daerah memang penjualan kios di pasar manapun tidak diizinkan dan sebagai konsekuensinya akan dilakukan pencabutan kepemilikan.
Zainul Hakim menambahkan saat ini pihaknya sudah mempunyai aplikasi berbasis Nomor Induk Kependudukan atau NIK, yang kedepan akan digunakan untuk penerapan E Retribusi, sebagai langkah mengurangi kebocoran dan meningkatkan kepatuhan pedagang dalam membayar retribusi pasar. (Kharisma - Regina)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4918 |
Hits Hari ini |
: | 5915 |
Pengunjung Online |
: | 1 |