KPU Kota Pekalongan melakukan penghitungan ulang surat suara presiden dan wakil presiden pada TPS 27 Kelurahan Podosugih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Jumat 3 Mei 2019 di Aula KPU setempat .
Penghitungan ulang pada surat suara tersebut terjadi atas rekomendasi dari Bawaslu setempat dan saksi pasangan nomor urut 02 karena adanya selisih antara jumlah surat suara yang dipakai dengan jumlah total suara.
Kepada Radio Kota Batik Ketua KPU setempat Rahmi Rosyada Thoha menjelaskan setelah melakukan penghitungan suara ulang hasil yang didapat tetap ada selisih jumlah yaitu jumlah surat suara yang dipakai sebanyak 213 suara sedangkan total surat suara di kotak ada 214 surat suara.
Menurut Rahmi sesuai mekanisme PKPU nomor 4 pasal 52 maka kejadian tersebut akan ditulis di form DB2 di kolom kejadian khusus.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Sugiharto menambahkan dengan dimasukkannya ke DB2 maka kronologis kejadian harus dimasukkan lengkap dengan cara diketik.
Selain itu pihaknya juga meminta agar form DB2 tersebut juga dilengkapi pernyataan diketahui oleh semua yang mengikuti forum agar lebih terbuka dan transparan. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 4316 |
![]() |
: | 1 |