Selama bulan suci Ramadan Pemerintah Kota Pekalongan kembali melakukan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN .
Disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah BKPPD Kota Pekalongan Budiyanto, penentuan jam kerja tersebut berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi MenpanRB tertanggal 26 April 2019.
Serta Surat Edaran dari Gubernur Jawa Tengah tanggal 30 April 2019 mengenai penentuan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.
Kepada Radio Kota Batik Budiyanto mengungkapkan untuk jam kerja selama 6 hari kerja mencapai 32,5 jam. Namun karena Kota Pekalongan hanya 5 hari kerja maka penetapannya disesuaikan agar mencapai 32,5 jam.
Menurut Budiyanto untuk hari Senin hingga Kamis dimulai jam 8 hingga 3 sore dengan istirahat ½ jam kemudian hari Jum’at dimulai jam 8 hingga setengah 4 sore.
Budiyanto menambahkan penyesuaian jam kerja tersebut dilakukan agar komunikasi layanan publik dari pusat maupun provinsi masih tetap bisa dilaksanakan dengan baik, bahkan untuk pelayanan di puskesmas dan lainnya. (Tri Handayani - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 3727 |
![]() |
: | 1 |