Demi mencukupi biaya syukuran sang anak yang baru lahir, NF pria 25 tahun warga Kertoharjo diamankan jajaran Polres Pekalongan Kota karena mencuri handphone dan sejumlah uang di minimarket daerah Kertijayan.
Kepada Radio Kota Batik Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Sandy Sitepu mengatakan tersangka selama ini bekerja serabutan mulai dari pengamen, buruh batik hingga menjadi tukang parkir.
Menurut Kapolres saat bertugas sebagai tukang parkir motor di sebuah minimarket di Kertijayan, NF melihat seorang wanita yang meninggalkan handphone beserta sejumlah uang, di dashboard motor.
Melihat kesempatan tersebut, NF pun nekat mengambil HP dan uang milik korban kemudian kabur dari lokasi untuk menjual barang hasil curiannya.
Kapolres menambahkan NF berhasil ditangkap setelah polisi mengecek rekaman CCTV di minimarket setempat dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone milik korban, uang senilai 750 ribu rupiah. Atas perbuatannya NF dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Kharisma – Regina )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4415 |
![]() |
: | 3787 |
![]() |
: | 1 |